Kamis, 28 Februari 2013

PROTEKSI RADIASI


ASSALAMU'ALAIKUM,,
Salam Radiasi, OK kali ini saya mau posting tentang bagaimana proteksi radiasi, untuk lebih jelas dan rincinya silahkan di baca...................

PROTEKSI RADIASI
1.      Pengertian
Keselamatan radiasi atau yang lazim disebut dengan proteksi radiasi merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah kesehatan manusia maupun lingkungan yang berkaitan dengan pemberian perlindungan kepada seseorang atau sekelompok orang ataupun kepada keturunannya terhadap kemungkinan yang merugikan kesehatan akibat paparan radiasi

2.      Tujuan Proteksi Radiasi
Adapun tujuan proteksi radiasi diantaranya :
a.       Mencegah terjadinya efek non stokastik yang membahayakan dan membatasi peluang terjadinya efek stokastik sampai pada suatu nilai batas yang dapat diterima oleh masyarakat.
b.        Untuk meyakinkan bahwa pekerjaan/ kegiatan yang berkaitan dengan penyinaran radiasi dapat dibenarkan.
3.      Ruang Lingkup Proteksi Radiasi
Ditinjau dari segi ilmiah dan teknik, ruang lingkup proteksi radiasi terutama meliputi :
a.       Pengukuran fisika berbagai jenis radiasi dan zat radioaktif.
b.      Menentukan hubungan antara tingkat kerusakan biologis dengan dosis radiasi yang diterima organ atau jaringan.
c.       Penelaahan transportasi radionuklida di lingkungan.
d.      Melakukan desain terhadap perlengkapan kerja, proses dan sebagainya untuk mengupayakan keselamatan radiasi baik ditengah kerja maupun lingkungan.
4.      Asas-asas Proteksi Radiasi
Filsafah baru tentang proteksi radiasi muncul dengan diterbitkannya Publikasi ICRP No.26 Tahun 1977. Untuk mencapai tujuan proteksi radiasi, yaitu terciptanya keselamatan dan kesehatan bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan, maka diperkenalkan tiga asas proteksi radiasi, antara lain yaitu :
a.       Asas Jastifikasi atau Pembenaran
Asas ini menghendaki agar setiap kegiatan yang dapat mengakibatkan paparan radiasi hanya boleh dilaksanakan setelahdilakukan pengkajian yang cukup mendalam dan diketahui bahwa manfaat dari kegiatan tersebut cukup besar dibandingkan dengan kerugian yang dapat ditimbulkan.
b.      Asas Optimasi
Asas ini menghendaki agar paparan radiasi yang berasal dari suatu kegiatan harus ditekan serendah mungkin dengan mempertimbangkan factor ekonomi dan social. Asas ini dikenal juga dengan sebutan ALARA atau As Low Reasonably Achieveble. Dalam kaitanya dengan penyusunan program proteksi radiasi asas optimisasi mengandung pengertian bahwa setiap komponen dalam program telah dipertimbangkan secara seksama, termasuk besarnya biaya yang dapat dijangkau. Suatu program proteksi dikatakan memenuhi asas optimisasi apabila semua komponen dalam program tersebut disusun dan direncanakan sebaik mungkin dengan memperhitungkan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan secara ekonomi.
c.       Asas Pembatasan Dosis Perorangan
Asas ini menghendaki agar dosis radiasi yang diterima oleh seseorang dalam menjalankan suatu kegiatan tidak boleh melebihi nilai batas yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Dengan menggunakan program proteksi radiasi yang disusun secara baik maka semua kegiatan yang mengandung resiko paparan radiasi cukup tinggi dapat ditangani sedemikian rupa sehingga nilai batas dosis yang ditetapkan tidak akan terlampaui.
Setiap kegiatan proteksi radiasi ditujukan untuk menekan serendah mungkin penerimaan dosis oleh pekerja sehingga batasan dosis yang ditetapkan tidak terlampaui. Dalam setiap proses optimisasi selalu ada pembvatas dosis (dose constrain) dalam hal untuk menyakinkan bahwa setiap pekerja paling tidak telah mendapat proteksi dalam tingkat yang paling minimum.
5.      Nilai Batas Dosis untuk Pekerjaan Radiasi dalam 1 Tahun
Dosis radiasi yang diterima oleh seseorang dalam menjalankan suatu kegiatan tidak boleh melebihi nilai batas dosis yang telah ditentukan oleh pihak yang berwenang. ICRP mendefinisikan dosis maksimum yang diijinkan diterima seseorang sebagai “ dosis yang diterima dalam jangka waktu tertentu atau dosis yang berasal dari penyinaran intensif seketika,yang menurut tingkat pengetahuan dewasa ini memberikan kemungkinan yang dapat diabaikan tentang terjadinya cacat somatic gawat atau genetic”. Dosis tertinggi atau dosis maksimum yang diijinkan diterima oleh seorang pekerja radiasi didasarkan atas rumus dosis akumulasi adalah sebagai berikut :
D = 5 ( N – 18 ) (2.1)
dengan :
D = Dosis tertinggi yang diijinkan diterima oleh seorang pekerja radiasi selama masa    
       kerjanya, dinyatakan dalam rem
N = Usia pekerja radiasi yang bersangkutan, dinyatakan dalam tahun
18 = Usia terendah dari seorang yang diijinkan untuk bekerja dalam medan radiasi,
        dinyatakan dalam tahun.
Akibat biologis yang dapat ditimbulkan oleh paparan radiasi tinggi tidak hanya ditentukan oleh jumlah penerimaan dosis, tetapi juga oleh kecepatan penerimaan dosis yang diterima. Atas dasar itu maka ditentukan Nilai Batas Tertinggi Tahunan (NBTT), yaitu jumlah tertinggi penerimaan dosis radiasi oleh seorang pekerja radiasi selama satu tahun yang besarnya 10 rem. Dalam keadaan terpaksa dianggap bahwa seorang masih dapat bertahan untuk menerima sekaligus dosis sebesar 10 rem kecuali wanita dalam usia masih mampu menghasilkan keturunan. Namun apabila hal itu terjadi , dan jika jumlah penerimaan dosis termasuk yang diterima pada kejadian terakhir ternyata melebihi 5(N-18), maka pemaparan berikutnya harus dibatasi sedemikian rupa, sehingga dalam jangka waktu 5 tahun, jumlah dosis akumulasi harus kembali pada rumus D = 5 (N-18) atau lebih rendah.
6.      Ukurang Ruangan untuk 1 Pesawat Sinar x
Luas ruangan menurut Departemen Kesehatan harus 4x3x2,8m sehingga memudahkan memasukkan tempat tidur pasien, khusus untuk alat-lat kedokteran gigi lebih kecil dari ukuran yang diatas dengan catatan ukuran ruangan memudahkan pasien keluar dan masuk untuk melakukan foto ronsen. Dinding ruangan terbuat dari bata yang dipasang melintang (artinya 1 bata ; jika dipasang memanjang dipakai 2 bata). Bata yang dipakai harus berkualitas baik ukuran 10x20 cm. Plesteran dengan campuran semen dan pasir tertentu, tebal minimal dengan bata adalah 25 cm. Bila memakai beton, tebal dinding beton minimal adalah 15 cm. dinding yang dibuat harus ekivalen dengan 2 mm Pb. Bila ada jendela boleh ditempatkan 2 m diatas dinding atau kaca yang berlapis Pb.

7.      Efek Stokastik dan non-Skotastik
a.       Efek Stokastik
akibat dimana kemungkinan terjadinya efek tersebut merupakan fungsi dan dosis radiasi yang diterima oleh seseorang dan tanpa suatu nilai ambang.
b.      Efek Non-Skotastik
akibat dimana tingkat keparahan dari akibat radiasi tergantung pada dosis yang diterima & diperlukan suatu nilai ambang.
8.      Penjelasan :
a.       Pekerja Radiasi
Pekerja Radiasi adalah Setiap orang yang bekerja di Instalasi  nuklir/ instalasi yang berhubungan dengan radiasi pengion yang diperkirakan menerima dosis radiasi tahunan melebihi dosis masyarakat Umum. Kewajiban :
·         Mengetahui, memahami & melaksanakan semua ketentuan keselamatan kerja radiasi
·         Melaksanakan petunjuk pelaksanaan kerja yang telah disusun oleh PPR dengan benar.
·         Melaporkan setiap gangguan kesehatan yang dirasakan & diduga akibat penyinaran lebih/ masuknya radioaktif ke dalam tubuhnya.
·         Memanfaatkan peralatan keselamatan kerja yang terseda, bertindak hati2, aman, displin melindungi diri sendiri/ pekerja lain.
·         Melaporkan kejadian kecelakaan bagaimanapun kecilnya kepada PPR (Pekerja Proteksi Radiasi).
b.      Petugas Proteksi Radiasi
PPR (Petugas Proteksi Radiasi)  adalah petugas yang ditunjuk oleh penguasa instalasi atom & oleh  badan pengawas dinyatakan mampu melaksanakan  pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi Tugas yang di lakukan oleh PPR :
·         membantu penguasa instalasi atom dlm melaks tanggungjawab dibidang proteksi radiasi
Wewenang :
·         Memberi instruksi teknis dan secara lisan/tertulis kepada pekerja radiasi tentang kesehatan kerja.
·         Mengambil tindakan agar tingkat penyinaran serendah mungkin dan tidak pernah mencapai  batas tertinggi yang berlaku pengelolaan limbah RA sesuai dengan  ketentuan yang berlaku.
·         Mencegah dilaksanakan perubahan terhadap segala sesuatu yang dapat menimbulkan  kecelakaan radiasi.
·         Mencegah kehadiran orang lain yang tidak berkepentingan ke dalam daerah pengendalian.
·         Memberi saran pada PI (Penguasa Instalasi) tentang pemeriksaan kesehatan untuk PR (Pekerja Radiasi) bila diperlukan dan memonitor radiasi serta tindakan proteksi radiasi.
·         Menyelenggarakan dokumentasi, inventarisasi yang berhubungan dengan proteksi radiasi.
·         Mencegah zat RA jatuh ke tangan orang yang tidak  berhak.
·         Memberikan penjelasan dan menyediakan perlengkapan proteksi radiasi yang memadai kepada pengunjung/ tamu apabila diperlukan.
c.       Penguasa Instalasi Radiasi
pimpinan instalasi/orang lain yang  ditunjuk untuk mewakili dan bertanggung jawab pada  instalasinya. Puncak tanggung jawab tertinggi terhadap keselamatan personel dan anggota masyarakat yang berada di dekat Instalasi.

SEMOGA BERMANFAAT ^_^
ASSALAMU'ALAIKUM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar