ASSALAMU'ALAIKUM,,
Salam Radiasi, OK kali ini saya mau posting tentang bagaimana proteksi radiasi, untuk lebih jelas dan rincinya silahkan di baca...................
PROTEKSI
RADIASI
1.
Pengertian
Keselamatan
radiasi atau yang lazim disebut dengan proteksi radiasi merupakan suatu cabang
ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah kesehatan manusia maupun lingkungan
yang berkaitan dengan pemberian perlindungan kepada seseorang atau sekelompok
orang ataupun kepada keturunannya terhadap kemungkinan yang merugikan kesehatan
akibat paparan radiasi
2.
Tujuan Proteksi
Radiasi
Adapun
tujuan proteksi radiasi diantaranya :
a. Mencegah terjadinya efek non stokastik yang membahayakan dan membatasi
peluang terjadinya efek stokastik sampai pada suatu nilai batas yang dapat
diterima oleh masyarakat.
b.
Untuk meyakinkan
bahwa pekerjaan/ kegiatan yang berkaitan dengan penyinaran radiasi dapat
dibenarkan.
3.
Ruang Lingkup
Proteksi Radiasi
Ditinjau dari segi
ilmiah dan teknik, ruang lingkup proteksi radiasi terutama meliputi :
a.
Pengukuran fisika berbagai jenis
radiasi dan zat radioaktif.
b.
Menentukan hubungan antara tingkat
kerusakan biologis dengan dosis radiasi yang diterima organ atau jaringan.
c.
Penelaahan transportasi radionuklida di
lingkungan.
d.
Melakukan desain terhadap perlengkapan
kerja, proses dan sebagainya untuk mengupayakan keselamatan radiasi baik
ditengah kerja maupun lingkungan.
4.
Asas-asas
Proteksi Radiasi
Filsafah baru tentang proteksi
radiasi muncul dengan diterbitkannya Publikasi ICRP No.26 Tahun 1977. Untuk mencapai tujuan proteksi radiasi, yaitu
terciptanya keselamatan dan kesehatan bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan,
maka diperkenalkan tiga asas proteksi radiasi, antara lain yaitu :
a. Asas
Jastifikasi atau Pembenaran
Asas ini menghendaki
agar setiap kegiatan yang dapat mengakibatkan paparan radiasi hanya boleh
dilaksanakan setelahdilakukan pengkajian yang cukup mendalam dan diketahui
bahwa manfaat dari kegiatan tersebut cukup besar dibandingkan dengan kerugian
yang dapat ditimbulkan.
b.
Asas Optimasi
Asas ini menghendaki
agar paparan radiasi yang berasal dari suatu kegiatan harus ditekan serendah
mungkin dengan mempertimbangkan factor ekonomi dan social. Asas ini dikenal
juga dengan sebutan ALARA atau As Low Reasonably Achieveble. Dalam
kaitanya dengan penyusunan program proteksi radiasi asas optimisasi mengandung
pengertian bahwa setiap komponen dalam program telah dipertimbangkan secara
seksama, termasuk besarnya biaya yang dapat dijangkau. Suatu program proteksi
dikatakan memenuhi asas optimisasi apabila semua komponen dalam program
tersebut disusun dan direncanakan sebaik mungkin dengan memperhitungkan biaya
yang dapat dipertanggung jawabkan secara ekonomi.
c. Asas
Pembatasan Dosis Perorangan
Asas ini menghendaki
agar dosis radiasi yang diterima oleh seseorang dalam menjalankan suatu
kegiatan tidak boleh melebihi nilai batas yang telah ditetapkan oleh instansi
yang berwenang. Dengan menggunakan program proteksi radiasi yang disusun secara
baik maka semua kegiatan yang mengandung resiko paparan radiasi cukup tinggi
dapat ditangani sedemikian rupa sehingga nilai batas dosis yang ditetapkan
tidak akan terlampaui.
Setiap kegiatan
proteksi radiasi ditujukan untuk menekan serendah mungkin penerimaan dosis oleh
pekerja sehingga batasan dosis yang ditetapkan tidak terlampaui. Dalam setiap
proses optimisasi selalu ada pembvatas dosis (dose constrain) dalam hal untuk
menyakinkan bahwa setiap pekerja paling tidak telah mendapat proteksi dalam
tingkat yang paling minimum.
5.
Nilai Batas
Dosis untuk Pekerjaan Radiasi dalam 1 Tahun
Dosis radiasi yang diterima oleh seseorang dalam menjalankan suatu
kegiatan tidak boleh melebihi nilai batas dosis yang telah ditentukan oleh
pihak yang berwenang. ICRP mendefinisikan dosis maksimum yang diijinkan
diterima seseorang sebagai “ dosis yang diterima dalam jangka waktu tertentu
atau dosis yang berasal dari penyinaran intensif seketika,yang menurut tingkat
pengetahuan dewasa ini memberikan kemungkinan yang dapat diabaikan tentang
terjadinya cacat somatic gawat atau genetic”. Dosis tertinggi atau dosis maksimum
yang diijinkan diterima oleh seorang pekerja radiasi didasarkan atas rumus
dosis akumulasi adalah sebagai berikut :
D = 5 ( N – 18 ) (2.1)
dengan :
D = Dosis tertinggi yang diijinkan
diterima oleh seorang pekerja radiasi selama masa
kerjanya, dinyatakan dalam rem
N = Usia pekerja radiasi yang
bersangkutan, dinyatakan dalam tahun
18 = Usia terendah dari seorang yang
diijinkan untuk bekerja dalam medan radiasi,
dinyatakan dalam tahun.
Akibat biologis
yang dapat ditimbulkan oleh paparan radiasi tinggi tidak hanya ditentukan oleh
jumlah penerimaan dosis, tetapi juga oleh kecepatan penerimaan dosis yang
diterima. Atas dasar itu maka ditentukan Nilai Batas Tertinggi Tahunan
(NBTT), yaitu jumlah tertinggi penerimaan dosis radiasi oleh seorang pekerja
radiasi selama satu tahun yang besarnya 10 rem. Dalam keadaan terpaksa dianggap
bahwa seorang masih dapat bertahan untuk menerima sekaligus dosis sebesar 10
rem kecuali wanita dalam usia masih mampu menghasilkan keturunan. Namun apabila
hal itu terjadi , dan jika jumlah penerimaan dosis termasuk yang diterima pada
kejadian terakhir ternyata melebihi 5(N-18), maka pemaparan berikutnya harus
dibatasi sedemikian rupa, sehingga dalam jangka waktu 5 tahun, jumlah dosis
akumulasi harus kembali pada rumus D = 5 (N-18) atau lebih rendah.
6.
Ukurang Ruangan
untuk 1 Pesawat Sinar x
Luas ruangan menurut Departemen Kesehatan harus
4x3x2,8m sehingga memudahkan memasukkan tempat tidur pasien, khusus untuk
alat-lat kedokteran gigi lebih kecil dari ukuran yang diatas dengan catatan
ukuran ruangan memudahkan pasien keluar dan masuk untuk melakukan foto ronsen. Dinding
ruangan terbuat dari bata yang dipasang melintang (artinya 1 bata ; jika dipasang
memanjang dipakai 2 bata). Bata yang dipakai harus berkualitas baik ukuran
10x20 cm. Plesteran dengan campuran semen dan pasir tertentu, tebal minimal
dengan bata adalah 25 cm. Bila memakai beton, tebal dinding beton minimal
adalah 15 cm. dinding yang dibuat harus ekivalen dengan 2 mm Pb. Bila ada
jendela boleh ditempatkan 2 m diatas dinding atau kaca yang berlapis Pb.
7.
Efek Stokastik
dan non-Skotastik
a.
Efek Stokastik
akibat
dimana kemungkinan terjadinya efek tersebut merupakan fungsi dan dosis radiasi
yang diterima oleh seseorang dan tanpa suatu nilai ambang.
b.
Efek
Non-Skotastik
akibat
dimana tingkat keparahan dari akibat radiasi tergantung pada dosis yang
diterima & diperlukan suatu nilai ambang.
8.
Penjelasan :
a.
Pekerja Radiasi
Pekerja Radiasi adalah Setiap orang yang bekerja di
Instalasi nuklir/ instalasi yang berhubungan dengan radiasi pengion yang
diperkirakan menerima dosis radiasi tahunan melebihi dosis masyarakat Umum.
Kewajiban :
·
Mengetahui, memahami & melaksanakan
semua ketentuan keselamatan kerja radiasi
·
Melaksanakan petunjuk pelaksanaan kerja
yang telah disusun oleh PPR dengan benar.
·
Melaporkan setiap gangguan kesehatan yang
dirasakan & diduga akibat penyinaran lebih/ masuknya radioaktif ke dalam
tubuhnya.
·
Memanfaatkan peralatan keselamatan
kerja yang terseda, bertindak hati2, aman, displin melindungi diri sendiri/
pekerja lain.
·
Melaporkan kejadian kecelakaan
bagaimanapun kecilnya kepada PPR (Pekerja Proteksi Radiasi).
b.
Petugas Proteksi
Radiasi
PPR (Petugas Proteksi Radiasi)
adalah petugas yang ditunjuk oleh penguasa instalasi atom & oleh badan pengawas dinyatakan mampu melaksanakan
pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi Tugas yang di lakukan oleh PPR
:
·
membantu penguasa instalasi atom dlm
melaks tanggungjawab dibidang proteksi radiasi
Wewenang
:
·
Memberi
instruksi teknis dan secara lisan/tertulis kepada pekerja radiasi tentang
kesehatan kerja.
·
Mengambil
tindakan agar tingkat penyinaran serendah mungkin dan tidak pernah
mencapai batas tertinggi yang berlaku pengelolaan limbah RA sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
·
Mencegah
dilaksanakan perubahan terhadap segala sesuatu yang dapat menimbulkan
kecelakaan radiasi.
·
Mencegah kehadiran orang lain yang tidak
berkepentingan ke dalam daerah pengendalian.
·
Memberi
saran pada PI (Penguasa Instalasi) tentang pemeriksaan kesehatan untuk PR
(Pekerja Radiasi) bila diperlukan dan memonitor radiasi serta tindakan proteksi
radiasi.
·
Menyelenggarakan
dokumentasi, inventarisasi yang berhubungan dengan proteksi radiasi.
·
Mencegah zat RA jatuh ke tangan orang yang
tidak berhak.
·
Memberikan penjelasan dan menyediakan
perlengkapan proteksi radiasi yang memadai kepada pengunjung/ tamu apabila
diperlukan.
c.
Penguasa
Instalasi Radiasi
pimpinan
instalasi/orang lain yang ditunjuk untuk mewakili dan bertanggung
jawab pada instalasinya. Puncak tanggung jawab tertinggi terhadap
keselamatan personel dan anggota masyarakat yang berada di dekat Instalasi.
SEMOGA BERMANFAAT ^_^
ASSALAMU'ALAIKUM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar